Kamis, 27 Februari 2014

ANALISIS KASUS LINGKUNGAN LUMPUR LAPINDO SIDOARJO DI LOKASI PENGEBORAN LAPINDO BRANTAS INC BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO. 32 TAHUN 2009




ANALISIS KASUS LINGKUNGAN LUMPUR LAPINDO SIDOARJO DI LOKASI PENGEBORAN LAPINDO BRANTAS INC BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO. 32 TAHUN 2009

Logo_UNS.GIF

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Lingkungan
Kelas G Pengampu Bapak Pius Triwahyudi , SH, M.Si.

Oleh :
Dwi Lestari
E0012125

Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta
2013


ANALISIS KASUS LINGKUNGAN LUMPUR LAPINDO SIDOARJO DI LOKASI PENGEBORAN LAPINDO BRANTAS INC

A.    Gambaran Awal Kasus Lumpur Lapindo Sidoarjo
Kasus lumpur lapindo Sidoarjo, adalah  peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 Mei 2006. Semburan lumpur panas selama ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol (Kabupaten Pasuruan) di sebelah selatan. Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut. Pihak Lapindo Brantas sendiri punya dua teori soal asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kesalahan prosedur dalam kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui. Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi,Indonesia
Pada awalnya sumur tersebut direncanakan hingga kedalaman 8500 kaki (2590 meter) untuk mencapai formasi Kujung (batu gamping). Sumur tersebut akan dipasang selubung bor (casing ) yang ukurannya bervariasi sesuai dengan kedalaman untuk mengantisipasi potensi circulation loss (hilangnya lumpur dalam formasi) dan kick (masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur) sebelum pengeboran menembus formasi Kujung. Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo “sudah” memasang casing 30 inchi pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385 kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki (Lapindo Press Rilis ke wartawan, 15 Juni 2006). Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi yang rencananya akan dipasang tepat di kedalaman batas antara formasi Kalibeng Bawah dengan Formasi Kujung (8500 kaki).
Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pemboran ini dengan membuat prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis dengan mengasumsikan zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya. Alhasil, mereka merencanakan memasang casing setelah menyentuh target yaitu batu gamping formasi Kujung yang sebenarnya tidak ada. Selama mengebor mereka tidak meng-casing lubang karena kegiatan pemboran masih berlangsung. Selama pemboran, lumpur overpressure (bertekanan tinggi) dari formasi Pucangan sudah berusaha menerobos (blow out) tetapi dapat di atasi dengan pompa lumpurnya Lapindo (Medici). Setelah kedalaman 9297 kaki, akhirnya mata bor menyentuh batu gamping. Lapindo mengira target formasi Kujung sudah tercapai, padahal mereka hanya menyentuh formasi Klitik.
Batu gamping formasi Klitik sangat porous (bolong-bolong). Akibatnya lumpur yang digunakan untuk melawan lumpur formasi Pucangan hilang (masuk ke lubang di batu gamping formasi Klitik) atau circulation loss sehingga Lapindo kehilangan/kehabisan lumpur di permukaan. Akibat dari habisnya lumpur Lapindo, maka lumpur formasi Pucangan berusaha menerobos ke luar (terjadi kick). Mata bor berusaha ditarik tetapi terjepit sehingga dipotong. Sesuai prosedur standard, operasi pemboran dihentikan, perangkap Blow Out Preventer (BOP) di rig segera ditutup & segera dipompakan lumpur pemboran berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan mematikan kick. Kemungkinan yang terjadi, fluida formasi bertekanan tinggi sudah terlanjur naik ke atas sampai ke batas antara open-hole dengan selubung di permukaan (surface casing) 13 3/8 inchi. Di kedalaman tersebut, diperkirakan kondisi geologis tanah tidak stabil & kemungkinan banyak terdapat rekahan alami (natural fissures) yang bisa sampai ke permukaan. Karena tidak dapat melanjutkan perjalanannya terus ke atas melalui lubang sumur disebabkan BOP sudah ditutup, maka fluida formasi bertekanan tadi akan berusaha mencari jalan lain yang lebih mudah yaitu melewati rekahan alami tadi & berhasil. Inilah mengapa surface blowout terjadi di berbagai tempat di sekitar area sumur, bukan di sumur itu sendiri.
Perlu diketahui bahwa untuk operasi sebuah kegiatan pemboran MIGAS di Indonesia setiap tindakan harus seijin BP MIGAS, semua dokumen terutama tentang masangan casing sudah disetujui oleh BP MIGAS. Dalam AAPG 2008 International Conference & Exhibition dilaksanakan di Cape Town International Conference Center, Afrika Selatan, tanggal 26-29 Oktober 2008, merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh American Association of Petroleum Geologists (AAPG) dihadiri oleh ahli geologi seluruh dunia, menghasilan pendapat ahli: 3 (tiga) ahli dari Indonesia mendukung gampa Yogyakarta sebagai penyebab, 42 (empat puluh dua) suara ahli menyatakan pemboran sebagai penyebab, 13 (tiga belas) suara ahli menyatakan kombinasi Gempa dan Pemboran sebagai penyebab, dan 16 (enam belas suara) ahli menyatakan belum bisa mengambil opini. Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 29 Mei 2007 juga menemukan kesalahan-kesalahan teknis dalam proses pemboran.
Dampak kerusakan dan kerugian akibat lumpur Lapindo di Sidoarjo yang dilakukan Bappenas dengan melibatkan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Jawa Timur, memperkirakan kerugian total mencapai Rp27,4 triliun selama sembilan bulan terakhir, yang terdiri atas kerugian langsung sebesar Rp11,0 triliun dan kerugian tidak langsung Rp16,4 triliun. Laporan awal penilaian kerusakan dan kerugian akibat bencana semburan lumpur panas di Sidoarjo yang diperoleh ANTARA News, Rabu (10/4), menyebutkan bahwa angka kerugian itu berpotensi meningkat menjadi Rp44,7 triliun, sedangkan akibat potensi kenaikan kerugian dampak tidak langsung menjadi Rp33,7 triliun.sedangkan dampak sosial, pemerintah melakukan, antara lain, meminta untuk menuntaskan pembayaran uang muka cash and carry 20 persen kepada korban di empat desa (Siring, Jatirejo, Kedungbendo, dan Renokenongo) yang masuk dalam peta dampak lumpur 4 Desember 2006. Setelah  itu menuntaskan pembayaran kepada seluruh warga yang masuk peta terdampak lumpur 22 Maret 2007 (warga Perum TAS I, Desa Gempolsari, Kalitengah, sebagian Kedungbendo).
Kondisi tersebut di atas, akibat pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo Brantas Inc berdasarkan undang-undang 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 20 : Baku Mutu Lingkungan, dan pasal 21 : Kriteri Baku Kerusakan Lingkungan Hidup dinyatakan telah merusak lingkungan hidup berupa berubahnya kondisi tanah, air, udara, dan ekosistem pada lokasi pengeboran tersebut. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang baku mutu dan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap unsur-unsur kimiawi telah melampaui nilai ambang batas yang telah ditetapkan.              Pada 27 November 2007, Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan legal standing Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas menyemburnya lumpur panas. Hakim menyatakan munculnya lumpur akibat fenomena alam. Pengadilan Jakarta Pusat menolak gugatan korban yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Hakim beralasan, Lapindo sudah mengeluarkan banyak dana untuk mengatasi semburan lumpur dan membangun tanggul. Terakhir, Mahkamah Agung juga menolak permohonan uji materi atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007.
B.     Analisis dari Kasus Lumpur Lapindo Sidoarjo Berdasarkan Undang – undang No. 32 Tahun 2009
Kasus ini termasuk salah satu bencana nasional di Indonesia. Menurut analisis saya berdasarkan data yang ada, ditinjau dari Undang – undang No. 32 Tahun 2009, begitu banyak pelanggaran yang terjadi terhadap ketentuan hukum lingkungan. Seperti yang diuraikan dibawah ini :
1.      Pemanfaatan Sumber Daya Alam ( SDA ) tidak memperhatikan Lingkungan Hidup
Mengingat Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL maka berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 pasal 12 ayat ( 1 ), pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Dan dalam pasal 12 ayat ( 2 ) dikatakan bahwa dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber
daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup, keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan kasus ini telah membuktikan bahwa Lapindo Brantas Inc. karena kelalaiannya telah menyebabkan pencemaran.
2.      Tidak Adanya Pengendalian Baik Oleh Pemerintah Maupun Penanggungjawab Usaha
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 pasal 13 ayat ( 1 ), pengendalian pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dan dalam ayat ( 2 ) tertulis bahwa pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Dalam ayat (3) dikatakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Lapindo Brantas Inc. tidak melakukan pengendalian ini dan pemerintah sebelum terjadi semburan juga tidak melakukan upaya pengendalian yang maksimal hingga Lapindo Brantas Inc. yang tidak memiliki AMDAL dapat melakukan eksplorasi sumber daya alam di Sidoarjo saat itu.
3.      Lapindo Brantas Inc. Tidak Memiliki AMDAL
Berdasarkan hasil investigasi Wahana Lingkungan Hidup ( WALHI ), selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pasal 14 dan 22 UU No. 32 Tahun 2009. Mengingat bahwa AMDAL merupakan  prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah kuasa pertambangan.
4.      Lapindo Brantaas Inc. Berperan Dalam Pencemaran Lingkungan Hidup
Lumpur sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kandungan logam berat (Hg) air raksa, misalnya, mencapai 2,565 mg/liter Hg, padahal baku mutunya hanya 0,002 mg/liter Hg. Hal ini menyebabkan infeksi saluran pernapasan, iritasi kulit dan kanker. Kandungan fenol bisa menyebabkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantung berdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal. Ini tidak sesuai dengan Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2009 mengenai baku mutu lingkungan hidup.
5.      Tidak Maksimalnya Usaha Pemulihan Karena Putusan Pengadilan Yang Tidak Sesuai Dengan Aspek Kebenaran Hukum
Gugatan WALHI ditolak seluruhnya oleh Putusan PN Jakarta Selatan, kemudian di tingkat banding juga ditolak berdasarkan Putusan PT Jakarta yang menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa semburan lumpur panas Lapindo disebabkan karena bencana alam. WALHI tidak mengajukan kasasi atas putusan PT Jakarta sehingga dianggap bahwa Putusan PT Jakarta telah in kracht. Selain WALHI, YLBHI juga mengajukan gugatannya kepada PN Jakarta Pusat, 27 November 2007, namun Putusan PN Jakarta Pusat mengatakan bahwa Pemerintah dan PT. Lapindo Brantas tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum. YLBHI mengajukan banding dan kasasi, yang masing-masing hasil putusannya juga menolak gugatan pihak YLBHI dan menyatakan bahwa Pemerintah dan PT. Lapindo Brantas tidak bersalah.
Dari putusan itu, dipertanyakan bagaimana identifikasi dari bencana alam dan bukan bencana alam. Kebenaran umum banyak membuktikan bahwa ini disebabkan kelalaian dari Lapindo Brantas Inc., namun apabila ini diputus sebagai bencana alam maka pertanggungjawabannya serta pemulihan menjadi dialihkan kepada Negarasesuai pasal 54 UU No. 32 Tahun 2009. Dengan itu apabila memang Lapindo Brantas Inc. yang menjadi penyebab dari pencemaran, ini berarti ia bebas untuk tidak bertanggungjawab atas kelalaiannya
6.      Pembuangan Lumpur Ke Laut Tidak Sesuai Dengan Pengelolaan Limbah B3
Lumpur yang menyembur di Sidoarjo, bukan lumpur biasa melainkan lumpur panas yang mengandung banyak bahan berbahaya. Apabila dibuang kelaut maka dapat mencemari ekosistem laut. Selain itu ini melanggar pasal 59 Undang – undang No. 32 Tahun 2009.
7.      Pemerintah tidak melaksanakan PPLH dalam pasal 63, Lapindo Brantas Inc melanggar hak – hak dalam pasal 65, tidak melaksanakan kewajiban pada pasal 67 – 69, Pemerintah tidak melakukan pengawasan dan sanksi administrative.

C.    Saran Atas Kasus Lumpur Lapindo Sidoarjo
1.      Meskipun berbagai upaya penanggulangan telah dilakukan seperti pembangunan tanggul penahan lumpur, pelaksanaan kajian sosial, ekonomi, dan kelembagaan. Namun, dinilai kurang efektif untuk menanggulangi dampak semburan yang kian hari kian meluas. Sebaiknya, coba kita pandang sisi analisis ilmiah yang sifatnya progresif daripada kandungan unsur-unsur yang terkandung didalam lumpur lapindo ini, sehingga diperlukan kajian mendalam yang bisa menggali kandungan apa saja yang terdapat pada lumpur tersebut, barulah setelah itu dicari tahu sisi efektif untuk mengatasinya secara ilmiah dan kontruktif yang memiliki tingkat resiko yang cukup rendah bagi setiap elemen tergabung didalamnya.
2.      Pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini perlu memberikan dukungan penuh secara finansial serta non finansial, salah satunya perihal alokasi dana anggaran untuk progres proses penanggulangan lumpur lapindo, pemerintah pun perlu berkonsilidasi dengan beberapa pakar ahli dibidang ini, serta pembayaran pelunasan ganti rugi harta serta tempat tinggal korban, namun dalam hal pelunasan ganti rugi korban pemerintah perlu cermat dan selektif memilah korban yang sungguh dirugikan sesuai dengan nominal yang dibuktikan serta bukti administrasi yang kompleks dan jelas.
3.      Dalam pemberian ganti rugi, diperlukan pengawasan terinci dari pihak aparat yang bertanggungjawab untuk hal ini dan bekerja secara professional supaya tersalurkan secara cepat dan tepat sasaran.
4.      Pemerintah harus memikirkan jalan keluar dari dampak yang ditimbulkan karena adanya semburan ini. Seperti dampak social, masalah kesehatan, pendidikan, perekonomian, dsb.
5.      Untuk selanjutnya pemerintah diharapkan lebih ketat dalam  perizinan. Sehingga izin ke perusahaan yang tidak Qualited fight (tidak mumpuni) instansi pemerintah daerah maupun pusat perlu mengetahui resikonya maka pihak pemberi izin pun harus tahu juga seberapa besar kekuatan perusahaan tersebut bila terjadi dampak negatif.
6.      Meskipun tidak terbukti dalam persidangan bahwa Lapindo Brantas Inc. bersalah dalam kasus ini. Namun pemerintah harus tetap melakukan sanksi administrative sesuai dengan pasal 76 UU No. 32 Tahun 2009, bahwa “Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan”.


DAFTAR PUSTAKA

Undang – undang :
·         Undang – undang No. 32 Tahun 2009.
Internet :