ANALISIS
KASUS LINGKUNGAN LUMPUR LAPINDO SIDOARJO DI LOKASI PENGEBORAN LAPINDO BRANTAS
INC BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO. 32 TAHUN 2009
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum
Lingkungan
Kelas G Pengampu Bapak Pius Triwahyudi , SH, M.Si.
Oleh :
Dwi Lestari
E0012125
Fakultas
Hukum
Universitas
Sebelas Maret Surakarta
2013
ANALISIS
KASUS LINGKUNGAN LUMPUR LAPINDO SIDOARJO DI LOKASI PENGEBORAN LAPINDO BRANTAS
INC
A. Gambaran
Awal Kasus Lumpur Lapindo Sidoarjo
Kasus lumpur lapindo Sidoarjo, adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi
pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan
Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 Mei 2006. Semburan lumpur
panas selama ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan
perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas
perekonomian di Jawa Timur. Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni
kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan
kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol (Kabupaten
Pasuruan) di sebelah selatan. Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter
dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik
Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat
ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran
yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut. Pihak Lapindo Brantas sendiri
punya dua teori soal asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan
kesalahan prosedur dalam kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan
terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui. Lokasi
semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya
merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi
semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan
Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api
lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi,Indonesia
Pada awalnya sumur tersebut direncanakan
hingga kedalaman 8500 kaki (2590 meter) untuk mencapai formasi Kujung (batu
gamping). Sumur tersebut akan dipasang selubung bor (casing ) yang
ukurannya bervariasi sesuai dengan kedalaman untuk mengantisipasi potensi circulation
loss (hilangnya lumpur dalam formasi) dan kick (masuknya fluida
formasi tersebut ke dalam sumur) sebelum pengeboran menembus formasi Kujung.
Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo “sudah” memasang casing 30 inchi
pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing
(liner) 16 inchi pada 2385 kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580
kaki (Lapindo Press Rilis ke wartawan, 15 Juni 2006). Ketika Lapindo mengebor
lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka “belum”
memasang casing 9-5/8 inchi yang rencananya akan dipasang tepat di kedalaman
batas antara formasi Kalibeng Bawah dengan Formasi Kujung (8500 kaki).
Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal
merencanakan kegiatan pemboran ini dengan membuat prognosis pengeboran yang
salah. Mereka membuat prognosis dengan mengasumsikan zona pemboran mereka di
zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka
membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya. Alhasil, mereka
merencanakan memasang casing setelah menyentuh target yaitu batu
gamping formasi Kujung yang sebenarnya tidak ada. Selama mengebor mereka tidak
meng-casing lubang karena kegiatan pemboran masih berlangsung. Selama
pemboran, lumpur overpressure (bertekanan tinggi) dari formasi
Pucangan sudah berusaha menerobos (blow out) tetapi dapat di atasi
dengan pompa lumpurnya Lapindo (Medici). Setelah kedalaman 9297 kaki, akhirnya
mata bor menyentuh batu gamping. Lapindo mengira target formasi Kujung sudah
tercapai, padahal mereka hanya menyentuh formasi Klitik.
Batu gamping formasi Klitik sangat porous
(bolong-bolong). Akibatnya lumpur yang digunakan untuk melawan lumpur formasi
Pucangan hilang (masuk ke lubang di batu gamping formasi Klitik) atau circulation
loss sehingga Lapindo kehilangan/kehabisan lumpur di permukaan. Akibat
dari habisnya lumpur Lapindo, maka lumpur formasi Pucangan berusaha menerobos
ke luar (terjadi kick). Mata bor berusaha ditarik tetapi terjepit
sehingga dipotong. Sesuai prosedur standard, operasi pemboran dihentikan,
perangkap Blow Out Preventer (BOP) di rig segera ditutup & segera
dipompakan lumpur pemboran berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan
mematikan kick. Kemungkinan yang terjadi, fluida formasi bertekanan
tinggi sudah terlanjur naik ke atas sampai ke batas antara open-hole
dengan selubung di permukaan (surface casing) 13 3/8 inchi. Di
kedalaman tersebut, diperkirakan kondisi geologis tanah tidak stabil &
kemungkinan banyak terdapat rekahan alami (natural fissures) yang bisa
sampai ke permukaan. Karena tidak dapat melanjutkan perjalanannya terus ke atas
melalui lubang sumur disebabkan BOP sudah ditutup, maka fluida formasi
bertekanan tadi akan berusaha mencari jalan lain yang lebih mudah yaitu
melewati rekahan alami tadi & berhasil. Inilah mengapa surface blowout
terjadi di berbagai tempat di sekitar area sumur, bukan di sumur itu sendiri.
Perlu diketahui bahwa untuk operasi
sebuah kegiatan pemboran MIGAS di Indonesia setiap tindakan harus seijin BP
MIGAS, semua dokumen terutama tentang masangan casing sudah disetujui oleh BP
MIGAS. Dalam AAPG 2008 International Conference & Exhibition dilaksanakan
di Cape Town International Conference Center, Afrika Selatan, tanggal 26-29
Oktober 2008, merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh American
Association of Petroleum Geologists (AAPG) dihadiri oleh ahli geologi seluruh
dunia, menghasilan pendapat ahli: 3 (tiga) ahli dari Indonesia mendukung gampa
Yogyakarta sebagai penyebab, 42 (empat puluh dua) suara ahli menyatakan
pemboran sebagai penyebab, 13 (tiga belas) suara ahli menyatakan kombinasi
Gempa dan Pemboran sebagai penyebab, dan 16 (enam belas suara) ahli menyatakan
belum bisa mengambil opini. Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal
29 Mei 2007 juga menemukan kesalahan-kesalahan teknis dalam proses pemboran.
Dampak kerusakan dan kerugian akibat
lumpur Lapindo di Sidoarjo yang dilakukan Bappenas dengan melibatkan
Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Jawa Timur, memperkirakan kerugian
total mencapai Rp27,4 triliun selama sembilan bulan terakhir, yang terdiri atas
kerugian langsung sebesar Rp11,0 triliun dan kerugian tidak langsung Rp16,4
triliun. Laporan awal penilaian kerusakan dan kerugian akibat bencana semburan
lumpur panas di Sidoarjo yang diperoleh ANTARA News, Rabu (10/4), menyebutkan
bahwa angka kerugian itu berpotensi meningkat menjadi Rp44,7 triliun, sedangkan
akibat potensi kenaikan kerugian dampak tidak langsung menjadi Rp33,7
triliun.sedangkan dampak sosial, pemerintah melakukan, antara lain, meminta
untuk menuntaskan pembayaran uang muka cash and carry 20 persen kepada
korban di empat desa (Siring, Jatirejo, Kedungbendo, dan Renokenongo) yang
masuk dalam peta dampak lumpur 4 Desember 2006. Setelah itu menuntaskan pembayaran kepada seluruh
warga yang masuk peta terdampak lumpur 22 Maret 2007 (warga Perum TAS I, Desa
Gempolsari, Kalitengah, sebagian Kedungbendo).
Kondisi tersebut di atas, akibat
pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo Brantas Inc berdasarkan undang-undang 32
tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 20 : Baku Mutu Lingkungan,
dan pasal 21 : Kriteri Baku Kerusakan Lingkungan Hidup dinyatakan telah merusak
lingkungan hidup berupa berubahnya kondisi tanah, air, udara, dan ekosistem
pada lokasi pengeboran tersebut. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
nomor 18 tahun 1999 tentang baku mutu dan hasil pemeriksaan laboratorium
terhadap unsur-unsur kimiawi telah melampaui nilai ambang batas yang telah
ditetapkan. Pada 27
November 2007, Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan legal standing Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab
atas menyemburnya lumpur panas. Hakim menyatakan munculnya lumpur akibat
fenomena alam. Pengadilan Jakarta Pusat menolak gugatan korban yang diajukan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Hakim beralasan, Lapindo sudah
mengeluarkan banyak dana untuk mengatasi semburan lumpur dan membangun tanggul.
Terakhir, Mahkamah Agung juga menolak permohonan uji materi atas Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2007.
B. Analisis
dari Kasus Lumpur Lapindo Sidoarjo Berdasarkan Undang – undang No. 32 Tahun
2009
Kasus ini termasuk salah
satu bencana nasional di Indonesia. Menurut analisis saya berdasarkan data yang
ada, ditinjau dari Undang – undang No. 32 Tahun 2009, begitu banyak pelanggaran
yang terjadi terhadap ketentuan hukum lingkungan. Seperti yang diuraikan
dibawah ini :
1.
Pemanfaatan
Sumber Daya Alam ( SDA ) tidak memperhatikan Lingkungan Hidup
Mengingat Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL
maka berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 pasal 12 ayat ( 1 ),
pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Dan dalam pasal 12
ayat ( 2 ) dikatakan bahwa dalam hal RPPLH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber
daya alam dilaksanakan
berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan
keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas
lingkungan hidup, keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan kasus ini telah membuktikan bahwa Lapindo Brantas Inc. karena
kelalaiannya telah menyebabkan pencemaran.
2.
Tidak Adanya
Pengendalian Baik Oleh Pemerintah Maupun Penanggungjawab Usaha
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 pasal 13 ayat ( 1 ), pengendalian
pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian
fungsi lingkungan hidup. Dan dalam ayat ( 2 ) tertulis bahwa pengendalian
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Dalam ayat (3) dikatakan
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan
tanggung jawab masing-masing. Lapindo Brantas Inc. tidak melakukan pengendalian
ini dan pemerintah sebelum terjadi semburan juga tidak melakukan upaya
pengendalian yang maksimal hingga Lapindo Brantas Inc. yang tidak memiliki
AMDAL dapat melakukan eksplorasi sumber daya alam di Sidoarjo saat itu.
3.
Lapindo
Brantas Inc. Tidak Memiliki AMDAL
Berdasarkan hasil investigasi Wahana Lingkungan
Hidup ( WALHI ), selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc.
tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yaitu pasal 14 dan 22 UU No. 32 Tahun 2009. Mengingat bahwa AMDAL
merupakan prasyarat mutlak dalam
memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah kuasa pertambangan.
4.
Lapindo
Brantaas Inc. Berperan Dalam Pencemaran Lingkungan Hidup
Lumpur sangat berbahaya bagi
kesehatan masyarakat. Kandungan logam berat (Hg) air raksa, misalnya, mencapai
2,565 mg/liter Hg, padahal baku mutunya hanya 0,002 mg/liter Hg. Hal ini
menyebabkan infeksi saluran pernapasan, iritasi kulit dan kanker. Kandungan
fenol bisa menyebabkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantung berdebar
(cardiac aritmia), dan gangguan ginjal. Ini tidak sesuai dengan Pasal 20 UU No.
1 Tahun 2009 mengenai baku mutu lingkungan hidup.
5.
Tidak
Maksimalnya Usaha Pemulihan Karena Putusan Pengadilan Yang Tidak Sesuai Dengan
Aspek Kebenaran Hukum
Gugatan
WALHI ditolak seluruhnya oleh Putusan PN Jakarta Selatan, kemudian di tingkat
banding juga ditolak berdasarkan Putusan PT Jakarta yang menguatkan Putusan PN
Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa semburan lumpur panas Lapindo disebabkan
karena bencana alam. WALHI tidak mengajukan kasasi atas putusan PT Jakarta
sehingga dianggap bahwa Putusan PT Jakarta telah in kracht. Selain
WALHI, YLBHI juga mengajukan gugatannya kepada PN Jakarta Pusat, 27 November
2007, namun Putusan PN Jakarta Pusat mengatakan bahwa Pemerintah dan PT.
Lapindo Brantas tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum. YLBHI mengajukan
banding dan kasasi, yang masing-masing hasil putusannya juga menolak gugatan
pihak YLBHI dan menyatakan bahwa Pemerintah dan PT. Lapindo Brantas tidak
bersalah.
Dari
putusan itu, dipertanyakan bagaimana identifikasi dari bencana alam dan bukan
bencana alam. Kebenaran umum banyak membuktikan bahwa ini disebabkan kelalaian
dari Lapindo Brantas Inc., namun apabila ini diputus sebagai bencana alam maka
pertanggungjawabannya serta pemulihan menjadi dialihkan kepada Negarasesuai
pasal 54 UU No. 32 Tahun 2009. Dengan itu apabila memang Lapindo Brantas Inc.
yang menjadi penyebab dari pencemaran, ini berarti ia bebas untuk tidak
bertanggungjawab atas kelalaiannya
6. Pembuangan
Lumpur Ke Laut Tidak Sesuai Dengan Pengelolaan Limbah B3
Lumpur
yang menyembur di Sidoarjo, bukan lumpur biasa melainkan lumpur panas yang
mengandung banyak bahan berbahaya. Apabila dibuang kelaut maka dapat mencemari
ekosistem laut. Selain itu ini melanggar pasal 59 Undang – undang No. 32 Tahun
2009.
7. Pemerintah
tidak melaksanakan PPLH dalam pasal 63, Lapindo Brantas Inc melanggar hak – hak
dalam pasal 65, tidak melaksanakan kewajiban pada pasal 67 – 69, Pemerintah
tidak melakukan pengawasan dan sanksi administrative.
C.
Saran
Atas Kasus Lumpur Lapindo Sidoarjo
1. Meskipun
berbagai upaya penanggulangan telah dilakukan seperti pembangunan tanggul
penahan lumpur, pelaksanaan kajian sosial, ekonomi, dan kelembagaan. Namun,
dinilai kurang efektif untuk menanggulangi dampak semburan yang kian hari kian
meluas. Sebaiknya, coba kita pandang sisi analisis ilmiah yang sifatnya
progresif daripada kandungan unsur-unsur yang terkandung didalam lumpur lapindo
ini, sehingga diperlukan kajian mendalam yang bisa menggali kandungan apa saja
yang terdapat pada lumpur tersebut, barulah setelah itu dicari tahu sisi
efektif untuk mengatasinya secara ilmiah dan kontruktif yang memiliki tingkat
resiko yang cukup rendah bagi setiap elemen tergabung didalamnya.
2. Pemerintah
selaku pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini perlu memberikan dukungan
penuh secara finansial serta non finansial, salah satunya perihal alokasi dana
anggaran untuk progres proses penanggulangan lumpur lapindo, pemerintah pun
perlu berkonsilidasi dengan beberapa pakar ahli dibidang ini, serta pembayaran
pelunasan ganti rugi harta serta tempat tinggal korban, namun dalam hal pelunasan
ganti rugi korban pemerintah perlu cermat dan selektif memilah korban yang
sungguh dirugikan sesuai dengan nominal yang dibuktikan serta bukti administrasi
yang kompleks dan jelas.
3. Dalam
pemberian ganti rugi, diperlukan pengawasan terinci dari pihak aparat yang
bertanggungjawab untuk hal ini dan bekerja secara professional supaya
tersalurkan secara cepat dan tepat sasaran.
4. Pemerintah
harus memikirkan jalan keluar dari dampak yang ditimbulkan karena adanya
semburan ini. Seperti dampak social, masalah kesehatan, pendidikan,
perekonomian, dsb.
5. Untuk
selanjutnya pemerintah diharapkan lebih ketat dalam perizinan. Sehingga izin ke perusahaan yang
tidak Qualited fight (tidak mumpuni) instansi pemerintah daerah maupun pusat
perlu mengetahui resikonya maka pihak pemberi izin pun harus tahu juga seberapa
besar kekuatan perusahaan tersebut bila terjadi dampak negatif.
6. Meskipun
tidak terbukti dalam persidangan bahwa Lapindo Brantas Inc. bersalah dalam
kasus ini. Namun pemerintah harus tetap melakukan sanksi administrative sesuai
dengan pasal 76 UU No. 32 Tahun 2009, bahwa “Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin
lingkungan”.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang – undang :
·
Undang –
undang No. 32 Tahun 2009.
Internet :
referensi buat tugas sya nih.. ijin copy yaa
BalasHapusBikin saya bingung hukum di negara kita ini..
BalasHapusorg yg jelas jelas merusak alam dan lingkungan hidup kok tidak tersentuh hukum dgn alasan itu bencana alam ..
bagus,izin copi buat tugas
BalasHapusIzin copy ya kak :)
BalasHapusKeren kak. Lumayan.
BalasHapusIzin save. Nuwun.
BalasHapusKak izin copy buat referensi tugas yaa, thanks:)
BalasHapusijin oke
BalasHapussaya izin untuk referensi tugas ya, trims :)
BalasHapusijin ya kak buat salah satu sumber di tugas saya mksh
BalasHapusizin copy buat tugas ya mas
BalasHapusHotels near Casino Las Vegas, NV - Mapyro
BalasHapusHotels 1 - 12 of 경기도 출장마사지 62 — 동해 출장마사지 Looking for hotels near Casino Las Vegas? Choose from 15 순천 출장마사지 hotels within a 24-hour period, with detailed reviews and 천안 출장마사지 the best 경상남도 출장안마